Link video vulgar mirip Ardhito, jangan sebar!

Link video vulgar mirip Ardhito, jangan sebar!

JEPANG JUARA – Nama Ardhito Pramono kembali mencuat setelah sebelumnya namanya muncul dengan kasus narkoba dan juga rehabilitasinya. Kini, namanya dikaitkan dengan video syur yang ramai di twitter. Namun, jika ketemu link syurnya, jangan sebar.

Ardhito Pramono muncul sebagai orang yang diduga sebagai orang yang ada di video syur yang ramai dibahas di twitter. Ardhito Pramono muncul karena banyak yang mengaitkan namanya karena kemiripan orang yang ada di video tersebut.

Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum ada kepastian apakah berita itu benar adanya. Namun, link video syur mirip Ardhito Pramono banyak dicari netizen di sosial media, terutama twitter.

Trending twitter Ardhito Pramono muncul pada hari jumat, sore lalu karena adanya video syur seorang laki laki yang masturbasi tanpa baju dengan mengenakan earphone. Masih belum jelas siapa laki laki yang melakukan hal itu.

Baca Juga: Link Syur mirip Ardhito banyak dicari netizen

Warganet banyak yang minta link syur tersebut

link ardhito

Banyak yang meminta video tersebut karena penasaran apakah video itu berisi penyanyi pria yang trending tersebut.

“Anyone punya video ardhito yg lg viral?” tulis salah satu warganet.

“Link video Ardhito please”, tulis ted.

“Yang mauu link ardhito boleh retweet + follow dulu yaa, langsung kirim link deh. Reply ya kalau udah~” tulis warganet lainnya.

Baca Juga: Agar anak terhindar dari konten dewasa

Jangan sebar link video mesum

Meskipun banyak yang mencari. Ingat, jangan sebar ya. Jika tersebar, kamu bisa kena UU ITE.

Hal itu tercantum dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan.

Berikut bunyi pasal tersebut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *