Kenapa Ikan Arapaima dilarang di Indonesia?

Kenapa Ikan Arapaima dilarang di Indonesia?

Ikan asal Amazon, Arapaima yang heboh di Tangerang

Ikan Arapaima menghebohkan warga Tanggerang. Ikan tersebut diduga berasal dari sungai, padahal sebenarnya merupakan ikan pemberian dari Aheng kepada warga bernama Musat alias Ucat.

Ikan Arapaima tersebut viral di sosial media dalam keadaan mati. Banyak warga yang mengatakan bahwa ikan Arapaima merupakan ikan monster karena ukurannya yang sangat besar.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat karena viral di medsos ya, karena itu bukan ikan penemuan di Kali Cisadane, dikasih sama orang, terus karena orang banyak pada foto-foto, mungkin di-upload di medsos,” ucap Musat di Kedaung Baru, Kota Tangerang.

Ikan Arapaima yang mati dan ramai di sosial media diletakkan dengan alas karung putih dan dikelilingi oleh banyak warga yang melihatnya.

Ikan Arapaima dimiliki oleh bos Sandal

Ikan Arapaima yang heboh di sosial media ternyata bukan ditemukan di sungai, melainkan diberikan kepada Musat dari pengusaha sandal.

“Bahwa ikan arapaima berasal dari pemberian bos sandal, Saudara Aheng,” ucap Lurah Kedaung Baru Wawan.

Wawan mengatakan bahwa ikan Arapaima yang dipelihara Aheng sering berkelahi dengan ikan lainnya, maka diberikanlah ikan tersebut kepada warga.

“Hal itu mengakibatkan tiga ikan mati. Yang satu ekor diberikan ke Chandra warga RT 01 RW 02 Kedaung Baru. Sedangkan yang dua ekor diberikan ke warga Kedaung Barat,” tambah Wawan.

Ikan tersebut akhirnya dipotong dan diberikan kepada warga sekitar.

“Ikannya tadi kita potong karena saat dikasih kondisi sudah mati. Setelah itu, dibagi-bagi ke warga sekitar sini siapa yang mau aja pada datang sendiri, sekarang udah abis,” kata Musat.

“Saya sih lagi di rumah aja. Cuma ada yang nganterin ke sini dua motor, yang satu bawa ikan, yang satu nggak. ‘Mau ikan nggak’ gitu. Sampai sini ikannya udah dalam keadaan mati,” cerita Musat.

Kenapa Ikan Arapaima dilarang di Indonesia?

Ikan raksasa dari Amazon tersebut diketahui merupakan ikan Arapaima. Ikan tersebut dilarang keberadaannya di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 41 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, ikan arapaima dilarang karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia. Ikan arapaima adalah predator ganas dan memiliki gigi yang tajam.

Lalu, Pasal 2 ayat 1 Permen tersebut berbunyi “Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia”. Dalam Permen itu terdapat dua jenis ikan arapaima, yakni arapaima gigas dan arapaima leptosome.

Namun, pada Pasal 2 ayat 3 disebut ada pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya tersebut. Yakni dibolehkan jika hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, yaitu penelitian dan/atau pameran hingga peragaan.