Kapan THR PNS 2022 akan Cair?

Kapan THR PNS 2022 akan Cair?

JEPANG JUARA – Kapan THR PNS 2022 akan Cair?

Presiden Republik Indonesia, Jokowi telah mengetok palu terkait aturan pemberian THR kepada PNS atau Pegawai Negeri Sipil tahun 2022. Lalu kapan akan cair THR PNS nya?

Menurut website resmi Kementerian Keuangan RI, pemerintah RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR) dan Gaji Ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Lalu kapan cairnya THR ini?

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara online, Sabtu (16/04).

Dalam proses pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang makin bagus, serta APBN yang mengalami perbaikan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 dilakukan dengan beberapa penyesuaian.

Berapa jumlah THR PNS?

THR dan Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan juga tunjangan yang telah melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan dari kinerja per bulan bagi yang akan mendapatkannyaa.

Lalu, kapan pembagian THR PNS?

Untuk instansi pemerintah daerah, tunjangan kinerja yang diterima paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

THR PNS 2022 cair

Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan dari THR rencananya dimulai pada 10 hari sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Jika terjadi masalah teknis pada periode pembayaran tersebut, maka tetap dibayarkan setelah lebaran atau idul Fitri nanti.

Gaji ke-13 cair

Gaji ke-13 untuk PNS cair di Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri. Ada 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR tahun 2022 ini

Anggaran dan penyaluran THR dilakukan oleh K/L dan memiliki alokasi Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK mendapat THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan alokasi Rp 15 triliun yang ditambah dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal setiap daerah.

THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total anggaran mencapai Rp 9 triliun.

Semoga infromasi pencairan THR ini bisa membantu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *